SINGGALANG RIAU - Sebanyak 274,38 gram sabu dan 165 butir ektasi diamankan dari tiga orang pria di Indragiri Hilir, Riau.
Kasat Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
"Barang bukti narkotika itu diamankan dari hasil operasi pemberantasan narkoba di Inhil dengan tiga tersangka berinisial R, FP dan D di beberapa lokasi berbeda," ujar IPTU Gerry, Jumat, (17/1/2025).
IPTU Gerry menjelaskan mulanya tim meringkus tersangka R dan FP melalui laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka ini sering mengonsumsi narkotika jenis ektasi.
"Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lingkar II, Gang Durian, Tembilahan dan berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti lima butir pil ekstasi," jelasnya.
Tidak hanya itu, hasil penggeledahan handphone, dari tersangka R ditemukan percakapan yang mengarah pada penyimpanan narkotika jenis sabu.Introgasi tersangka R akhirnya mengarahkan tim menuju tersangka. Tak ingin buruannya lepas tim bergerak cepat.
"Pada hari yang sama, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan tersangka D di rumahnya yang terletak di Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 274,38 gram, serta 91 butir ekstasi berwarna hijau, 79 butir ekstasi berwarna kuning," tutur Gery.
Dari hasil introgasi tersangka D dan R, bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TR, yang diduga merupakan orang tua dari FP.
"Saat ini, TR sudah kita periksa dan masih dalam proses penyelidikan," tambah Kasat.
Editor :