SINGGALANG RIAU - Terkait isu miring dugaan korupsi pembangunan Taman Burung Jauhari, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkapkan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, Rabu, (15/1/2025).
"Hasil pemeriksaan pembangunan proyek Taman Burung Jauhari yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2017 tersebut telah selesai 100 persen, dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum," ujar Zikrullah.
Zikrullah menambahkan untuk pemeriksaan terhadap dokumen mengenai temuan kelebihan bayar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp14.355.835,76 pada tahun 2014 dan Rp9.598.822 pada tahun 2017. Namun, kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan oleh pelaksana dan rekanan melalui penyetoran ke kas negara," kata Zikrullah.
Sebelumnya pelaksana proyek telah melakukan penyetoran kelebihan bayar sebesar Rp5 juta pada 2 November 2015, dan Rp9.355.835,76 pada 22 Oktober 2021.Sementara itu, untuk kelebihan bayar tahun 2017, rekanan telah melunasi sejumlah Rp9.598.822 pada 31 Juli 2017.
Zikrullah menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang ada, kasus ini belum dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
"Dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut dan tidak adanya temuan pelanggaran lainnya, maka kami menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atau unsur pidana dalam kasus pembangunan Taman Burung Jauhari ini," pungkas Zikrullah.(*)
Editor : Editor Riau