SINGGALANG RIAU - Sebanyak 53,60 kg sabu dan 49.682 butir pil ekstasi dari empat tersangka jaringan internasional diamankan Tim Subdit II Narkoba Polda Riau pada Kamis, (9/1/2025) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira, menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
"Lokasi pertama tim melakukan pengungkapan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak berhasil diamankan tiga orang tersangka berinisial ES, SAP dan S dan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar tersebut," ujar Kombes Putu Yuda, Selasa, (14/1/2025).
Kombes Putu Yuda menjelaskan, introgasi ketiga pelaku dan pengembangan tim akhirnya melakukan penangkapan ke lokasi kedua menangkap tersangka yang diduga akan menerima barang tersebut.
"Tim melakukan penangkapan ke lokasi kedua di daerah Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan berhasil tersangka Berinisial SH yang merupakan penerima barang haram tersebut," katanya.
Pengakuan SH menyebutkan mendapat barang haram tersebut dari arahan seorang berinisial W (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
"SH mengaku diupah sebanyak Rp20 juta rupiah untuk sekali pengantaran barang haram itu," sebutnya.Sedangkan untuk ketiga tersangka berinisial ES, SAP dan S mengaku diperintahkan oleh seorang bandar berinisial I yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.
"Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan terus mencari keberadaan W dan I yang merupakan otak penggerak peredaran narkotika dalam jumlah besar ini," tegasnya.
Putu Yuda juga menjelaskan untuk total barang bukti jika dijumlahkan nominalnya mencapai Rp68 milyar lebih.
Editor : Editor Riau