"Melalui pengungkapan kasus ini kita telah menyelamatkan sebanyak 3.017.700 jiwa dalam jeratan lubang hitam narkotika," tuturnya.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Para tersangaka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati," pungkasnya.(*) Editor : Editor Riau