SINGGALANG RIAU - Seorang remaja di Siak Hulu berinisial IS (21) ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdiansyah Mursyid membenarkan penangkapan remaja tersebut.
"IS ditangkap di rumah kontrakannya Sabtu, (11/1) siang tanpa perlawanan tepatnya di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau," ujar Kapolsek, Senin, (13/1/2025).
Kapolsek menjelaskan dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 3,6 Kilogram sabu dan 120 butir pil ekstasi.
"Kita menemukan 3 bungkus besar sabu seberat 3,6 kilogram yang dikubur di halaman belakang rumah kontrakannya beserta alat hisap sabu siap pakai serta 120 butir ekstasi utuh dan 50 butir extasi pecah dan serbuk extasi," jelas Asdiansyah.
Hasil tes urine tersangka IS menunjukkan positif amphetamine, dari hasil ini diduga tersangka juga merupakan pengguna aktif.
Introgasi tersangka mengungkapkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya yang merupakan pemasok berinisial AG."Kita sudah melakukan penangkapan ke lokasi kedua di Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Desa Tanah Merah yang merupakan rumah milik AG, namun AG (DPO) berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Tahti Polres Kampar untuk mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan pengedar lainnya.
Tersangka IS diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Editor : Editor Riau