"Tersangka dijerat pasal 114 junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(*)
Editor : Editor Riau
Terkini