SINGGALANG RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengintensifkan penyidikan dan upaya pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) tahun anggaran 2020-2021.
Kali ini, Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi Kantor DPRD Provinsi Riau untuk mengumpulkan data dan memanggil sejumlah ASN, tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima aliran dana terkait kasus ini.
"Kami mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat untuk menekankan pengembalian uang yang telah diterima. Uang tersebut nantinya akan disita sebagai barang bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (17/1/2025) pagi.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini.
"Saat ini, kami telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7,1 miliar, selain aset bergerak dan tidak bergerak lainnya yang juga telah disita," tegasnya.
Penyidik menargetkan pemeriksaan terhadap 401 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan 353 orang di antaranya sudah diperiksa."Pada pertemuan terakhir, sebanyak 297 orang hadir secara langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti lewat zoom meeting," tambahnya.
Ade Kuncoro berharap pihak-pihak yang terkait dapat dengan kesadaran sendiri mengembalikan dana yang diterima demi memulihkan aset negara.
"Kami berharap mereka dapat menyerahkan uang tersebut, sehingga proses pemulihan aset negara dapat berjalan dengan lancar," ungkapnya.
Kombes Ade juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan tetap dilanjutkan dan berkomitmen untuk mempercepat proses penyidikan,
Editor : Editor Riau