"Saat ini, kami masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau, yang diharapkan selesai pada akhir bulan ini. Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan ahli, gelar perkara, dan penetapan tersangka," tegasnya.
Kasus ini diketahui melibatkan tiga kategori penerima aliran dana, yaitu tenaga ahli, ASN, dan honorer, yang diduga menerima dana hingga mencapai Rp300 juta."Total kerugian negara yang dihitung oleh penyidik mencapai Rp162 miliar, dan angka ini akan kami sinkronisasi dengan hasil audit BPKP nantinya," pungkas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.(*)
Editor : Editor Riau