Tiga Wanita Sindikat Perdagangan Bayi Tak Berkutik Diringkus Polisi di Pekanbaru

×

Tiga Wanita Sindikat Perdagangan Bayi Tak Berkutik Diringkus Polisi di Pekanbaru

Bagikan berita
Tiga Wanita Sindikat Perdagangan Bayi Tak Berkutik Diringkus Polisi di Pekanbaru
Tiga Wanita Sindikat Perdagangan Bayi Tak Berkutik Diringkus Polisi di Pekanbaru

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 83 jo Pasal 76f Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini