Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Para tersangka akan dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 83 jo Pasal 76f Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*) Editor : Editor RiauTiga Wanita Sindikat Perdagangan Bayi Tak Berkutik Diringkus Polisi di Pekanbaru
Berita Terkait