Kombes Putu menegaskan, dari barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 24.619 jiwa. Nilai narkotika tersebut di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 4.923.780.000 (empat milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Tersangka Z kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2), dan Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.(*) Editor : Editor Riau