"Peran Kadis sebagai PA dan KDAD sebagai PPK tidak berjalan sesuai tupoksi. Dari total anggaran Rp1,2 miliar, BPKP Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972,27 juta," ungkap Niky.
Lebih lanjut, Niky mengungkapkan bahwa sejak awal pengadaan kegiatan, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) telah disusun oleh MRA sebagai pihak penyedia.
"Kegiatan ini didanai dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023, namun sejak awal pihak penyedia sudah bekerja sama dalam prosesnya," tambah Niky.
Penyidik Kejari Pekanbaru masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan melibatkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan anggaran tersebut.(*) Editor :