Polsek Tenayan Raya Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT. PRM, Satu Tersangka Diamankan

×

Polsek Tenayan Raya Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT. PRM, Satu Tersangka Diamankan

Bagikan berita
Tersangka Z terekam Saat Beraksi
Tersangka Z terekam Saat Beraksi

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,"tutup Iptu Dodi Vivino.(*)

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini