Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,"tutup Iptu Dodi Vivino.(*) Editor :