Polres Inhu Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polres Inhu Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan

Bagikan berita
Polres Inhu Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Inhu Ungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Tiga Tersangka Diamankan

SINGGALANG RIAU – Sebanyak 27 karung pupuk urea bersubsidi diamankan Tim dari Polres Indragiri Hulu (Inhu) diduga kuat beroperasi ilegal diwilayahnya.

Sebelumnya petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (05/02/2025).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal dan pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar," ujar Kapolres, Sabtu (07/02/2025).

Petugas kemudian melanjutkan pengecekan ke gudang tersebut yang diketahui gudang itu milik seorang
pengecer tidak resmi bernama Arman.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pupuk-pupuk tersebut berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal.

Lebih lanjut dari pemeriksaan tersebut Polres Inhu berhasil menangkap tiga tersangka.

IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang, Lampung, yang berperan sebagai sopir dump truk pengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska, AM alias Man (40), sebagai pemesan sekaligus pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal dan NR alias Yayan (49), warga Lampung, yang berperan sebagai penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.

Saat ini ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Editor :
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini