SINGGALANG RIAU – Semakin maraknya keluhan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Senapelan, Polsek Senapelan melaksanakan Operasi dan menangkap empat orang tersangka dari dua kasus pencurian berbeda.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, mengatakan pengungkapan keempat tersangka dari hasil patroli tengah malam hingga dini hari juga dilakukan secara rutin oleh petugas guna mengantisipasi dan menanggulangi aksi kriminalitas tersebut.
"Keempat tersangka tersebut yakni KN (28) dan RA (28) serta MC (34) dan JE (38), mereka ditangkap dari dua kasus pencurian yang berbeda," ujar Kapolsek, Selasa, (11/2/2025).
Kapolsek menjelaskan KN dan RA merupakan tersangka pencurian besi di Perumahan Milenial Recidance, Jalan Gajah Nomor 33, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya yang merugikan korban sebesar Rp 7 juta.
"Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu karung goni yang berisi 23 batang besi angker padu," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka MC dan JE diketahui mencuri satu unit gerobak sorong milik korban MA."Keduanya ditangkap di Jalan Umban Sari, tepatnya di samping Kedai Jus Sedang Elok, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru,"
Saat ini, Keempat pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Senapelan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun," pungkas Kapolsek.(*)
Editor :![Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau](https://www.rumpuntekno.com/assets/mitra/10/2025/01/foto-banner-komisi-pemilihan-umum-provinsi-riau--170125074306.webp)