Resedivis Jambret Kalung Emas Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

×

Resedivis Jambret Kalung Emas Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

Bagikan berita
Resedivis Jambret Kalung Emas Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Resedivis Jambret Kalung Emas Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

SINGGALANG RIAU - Seorang residivis berinisial AP alias Ajo (22) ditangkap polisi setelah melakukan aksi kejahatan yang meresahkan warga dengan melakukan penjambretan kalung emas di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, pada Oktober 2024 silam.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino membenarkan hal tersebut.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (6/2) lalu di Jalan Cikmayo, Kulim, Pekanbaru usai diamankan warga usai tersangka melakukan aksi curanmor dihari sebelumnya," ujar Iptu Dodi Vivino, Minggu, (9/2/2024).

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dari pencurian motor hingga penjambretan kalung emas pada Oktober 2024 tahun lalu.

Iptu Dodi menjelaskan tersangka berhasil ditangkap saat masih dalam pencarian usai laporannya diterima tahun lalu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Hangtuah pada 31 Oktober 2024 lalu.

Aksi tersangka pada 2024 lalu yang menimpa korban, Titin Irwanti (45), yang dirampas gelang emas miliknya seberat 3 gram hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp. 9 juta (sembilan juta rupiah).

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu langsung merampas perhiasan yang dikenakan korban," tambahnya.

"Hasil introgasi, tersangka mengaku usai bebas dari penjara telah melakukan aksi kejahatannya berulang kali berupa jambret dan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda di Pekanbaru," ungkapnya.

Tersangka juga mengaku telah merampas gelang emas di lokasi-lokasi berbeda pada bulan Oktober, November, dan Desember 2024 dan terakhir tertangkap warga usai beraksi melakukan pencurian motor beat di Jalan Cikmayo, Kulim, Pekanbaru.

Tidak hanya itu, dari penggeledahan tersangka pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa kunci leter T yang sudah dimodifikasi untuk melakukan aksinya.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini