SINGGALANG RIAU – Seorang oknum polisi berinisial DTH (37) diringkus aparat kepolisian lantaran terlibat dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil rental.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (13/2/2025).
"Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya tanpa perlawanan," ujar Kompol Oka.
Kompol Oka menjelaskan, dihadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya dengan menjual mobil rental tersebut kepada seseorang bernama Afril Prima Alias Buyung.
"Tersangka mengakui perbuatannya dengan menjual mobil sewaan tersebut kepada seorang dengan harga Rp450 juta," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, tersangka nekat menjual mobil tersebut dengan alasan dipergunakan untuk kehidupan sehari-harinya.Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa ia negatif mengonsumsi narkotika.
Kasus ini berawal dari laporan korban Said Mukhsin Syam pada Kamis, 29 Februari 2024, yang melaporkan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD AT warna coklat tua metalik miliknya telah digelapkan tersangka.
Sebelumnya tersangka merental mobil korban dengan perjanjian jangka waktu satu bulan untuk suatu keperluan.
Berselang satu bulan korban curiga karena mobil tersebut belum dikembalikan, korban melacak mobil tersebut dan menemukan kejanggalan saat GPS mobil sewaan tersebut sudah tidak berada di titik koordinat yang telah dijanjikan dan sudah dijual kepada pihak ketiga.
Editor : Editor Riau![Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau](https://www.rumpuntekno.com/assets/mitra/10/2025/01/foto-banner-komisi-pemilihan-umum-provinsi-riau--170125074306.webp)