Nekat Jual Mobil Rental, Oknum Polisi di Riau Masuk Bui

×

Nekat Jual Mobil Rental, Oknum Polisi di Riau Masuk Bui

Bagikan berita
Nekat Jual Mobil Rental, Oknum Polisi di Riau Masuk Bui
Nekat Jual Mobil Rental, Oknum Polisi di Riau Masuk Bui

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Upaya penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"DTH dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkas Kapolsek.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini