Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Upaya penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya."DTH dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkas Kapolsek.(*)
Editor : Editor Riau![Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau](https://www.rumpuntekno.com/assets/mitra/10/2025/01/foto-banner-komisi-pemilihan-umum-provinsi-riau--170125074306.webp)