SINGGALANG RIAU - Seorang Residivis kasus pencurian berinisial AB alias ujang (47) kembali ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya karena melakukan tindak pidana pencurian di Gerai Indosat, di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Jumat (07/02/2025) petang.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil membenarkan hal tersebut.
"Tersangka ditangkap diwarung saat hendak berbelanja di jalan purwodadi, Kota Pekanbaru tanpa perlawanan," ujar Syafnil, Selasa, (11/2/2025).
Kapolsek menjelaskan tersangka sebelumnya juga sering melakukan pungutan liar dengan modus ronda malam dan memaksa warga untuk membayar sejumlah uang.
"Dia sering pungli mengatasnamakan ronda malam dengan systim pembayaran pertahun dengan menyerahkan kwitansi sejumlah Rp 300 ribu pertahun. Wilayah sasarannya Marpoyan Damai, Tuah Madani dan Bina Widya," kata Kompol Syafnil.
Kompol Syafnil menambahkan pada Jumat (07/02/2025) lalu, aksi tersangka terekam CCTV yang nekat menggasak uang Rp 8,8 juta di Gerai Indosat yang berada di Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru."Tersangka saat meminta iuran ronda tergiur mengambil uang di atas meja sebanyak Rp8 juta lebih," ungkap Kompol Syafnil.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, main judi slot dan beli handphone.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya.(*)
Editor :![Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau](https://www.rumpuntekno.com/assets/mitra/10/2025/01/foto-banner-komisi-pemilihan-umum-provinsi-riau--170125074306.webp)