Upaya Penyelundupan Narkoba Skala Besar Berakhir di Bengkalis, Begini Kata Kapolda Riau

×

Upaya Penyelundupan Narkoba Skala Besar Berakhir di Bengkalis, Begini Kata Kapolda Riau

Bagikan berita
Upaya Penyelundupan Narkoba Skala Besar Berakhir di Bengkalis, Begini Kata Kapolda Riau
Upaya Penyelundupan Narkoba Skala Besar Berakhir di Bengkalis, Begini Kata Kapolda Riau

SINGGALANG RIAU - Dua pria berinisial JM (38) dan IF (22) yang merupakan kurir narkoba jaringan Internasional ditangkap personel Polres bersama Bea Cukai Bengkalis.

Keduanya ditangkap saat mengangkut narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Diketahui, penangkapan keduanya dilakukan secara paksa lantaran keduanya mencoba melarikan diri dengan menggunakan speedboat yang dikendarainya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengatakan dari kedua tersangka itu turut diamankan barang bukti berupa 90 bungkus sabu dan 10 bungkus jenis ekstasi.

"Selama 30 menit kami lakukan pengejaran hingga upaya paksa kami berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti sebanyak 90 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi,” ujar Kapolres di Mapolda Riau.

Kapolres menjelaskan penyelidikan terhadap kedua tersangka itu dilakukan selama dua minggu yang diketahui akan mengangkut narkotika dari daerah Parit Amad, Malaysia, ke perairan Sepahat memasuki perairan Riau.

JM mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bandar yang berada disalah satu lapas di Riau berinisial A untuk menjemput narkotika di Malaysia dan membawanya ke perairan Sepahat.

"Tersangka JM dijanjikan A menjemput dan mengatakan narkotika tersebut dengan upah sebesar Rp 100 juta, sedangkan IF dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta," tambah Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal turut mengapresiasi pencapaian dan kinerja yang sangat luar biasa tim Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai atas kinerja mereka yang luar biasa dalam pengungkapan narkoba sekala besar itu.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini