Komisi III DPR RI Soroti Kejahatan SDA di Riau, Polda Klaim Selamatkan Rp 221 Miliar

×

Komisi III DPR RI Soroti Kejahatan SDA di Riau, Polda Klaim Selamatkan Rp 221 Miliar

Bagikan berita
Komisi III DPR RI Soroti Kejahatan SDA di Riau, Polda Klaim Selamatkan Rp 221 Miliar
Komisi III DPR RI Soroti Kejahatan SDA di Riau, Polda Klaim Selamatkan Rp 221 Miliar

PEKANBARU - Kejahatan sumber daya alam (SDA) di Provinsi Riau menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Hal itu dibahas dalam kunjungan ke Markas Polda Riau, Sabtu (22/2/2025).

Komisi III DPR RI yang membidangipenegakan hukum menyoroti wilayah Riau yang menjadi salah satu daerah rawan tindak pidana seperti illegal logging, pertambangan ilegal, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati selalu ketua rombongan mempertanyakan langsung terkait penanganan kasus tersebut kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, Iqbal memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut.

Irjen Iqbal menyebutkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

Penegakan hukum tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tapi kerugian yang ditimbulkan.

“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 221 miliar rupiah melalui penegakan hukum terhadap illegal logging, pertambangan ilegal, dan Karhutla,” ujar Iqbal.

Irjen Iqbal menambahkan bahwa penanganan kejahatan terhadap SDA tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan inovasi dan kolaborasi antar instansi terkait.

Salah satunya adalah dengan memperkenalkan creative breakthrough atau terobosan kreatif yang mempermudah proses perizinan di sektor pertambangan.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini