SINGGALANG RIAU – Dua pria pengangguran di Pekanbaru berinisial AR alias Alung (23) dan FZ alias Rezi (20) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi beberapa jam usai beraksi menjambret Handphone seorang driver ojek online (Ojol).
Kedua tersangka beraksi di Jalan Tulip, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang saat hendak menjual barang curiannya tersebut.
"Kedua tersangka berhasil terlacak keberadaannya melalui hp milik korban saat melintas di Jalan Takari, Kecamatan Sukajadi dan keduanya diamankan ditempat," ujar Kapolsek.
Saat digeledah, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti handphon milik korban.
"Kedua tersangka mengakui bahwa HP tersebut milik korban yang mereka ambil secara paksa saat korban sedang mencari orderan tepatnya di Jalan Tulip, Kelurahan Harjosari, Sukajadi," tambah Kapolsek.Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna Penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara paling singkat 5 tahun," pungkas Kapolsek.(*)
Editor :