SINGGALANG RIAU - Tiga pria berinisial Z, M, dan I ditangkap Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira. Ia mengatakan bahwa ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda Provinsi Riau.
"Tim mulanya menangkap tersangka Z dan M pada Jumat (14/2) di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru bersama barang bukti narkotika sabu sebanyak delapan kilogram," ujar Kombes Putu Yuda, Selasa, (4/3/2025).
Hasil introgasi kedua tersangka menyebutkan, mereka diinstruksikan oleh seseorang dari Lapas yang berada di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ke Lapas Cipinang dan menetapkan satu orang tersangka berinisial S selaku pengendali," katanya.
Dari pengakuan S, ia mengakui telah menerima perintah dari salah seorang yang berada di Daerah Cibodas, Jawa Barat."Di lokasi kedua ini, tim langsung mengamankan seorang mantan narapida berinisial I yang mana ia berperan sebagai pengendali kurir dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka Z dan M mengakui, mereka mendapat upah senilai Rp9 juta tiap perkilonya dalam pengantaran narkotika jenis sabu itu.
Sedangkan S yang merupakan napi pengendali diupah sebanyak Rp5 juta dan I yang merupakan pengendali kurir mendapat Rp10 juta dalam sekali pengurusan.
Untuk tersangka I merupakan residivis yang sama baru menghirup udara bebas 2024 lalu dan ini bukan kali pertamanya ia mengendalikan dan memasukan narkotika jenis sabu ke berbeda pulau di Indonesia.
Editor : Editor Riau