Tak Jera-Jera, Polda Riau Ringkus Residivis Narkoba yang Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

×

Tak Jera-Jera, Polda Riau Ringkus Residivis Narkoba yang Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Bagikan berita
Tak Jera-Jera, Polda Riau Ringkus Residivis Narkoba yang Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Tak Jera-Jera, Polda Riau Ringkus Residivis Narkoba yang Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

SINGGALANG RIAU – Seorang residivis berinisial DK (45) kembali mendekam penjara usai diringkus Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau lantaran terlibat dugaan peredaran narkoba jaringan internasional di Kota Pekanbaru

DK bukanlah orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara dan kini harus menanggung resiko yang sama dari perbuatannya.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan penangkapan tersangka jaringan internasional tersebut.

"DK ditangkap pada hari Kamis (6/3) petang disekitar Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru tanpa perlawanan," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (9/3/2025).

Dirresnarkoba menjelaskan penangkapan dipimpin Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan dari tangan tersangka diamankan 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan sebuah tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya," jelasnya.

Selain narkoba, petugas juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.

"DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kombes Putu.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini