Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

×

Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Bagikan berita
Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pekanbaru baru saja menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu (12/3) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan," ujar Niky.

Ia menjelaskan, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) sebagai Kabid Infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena yang berperan sebagai pihak swasta.

"Ketiga tersangka akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh JPU, sebelum berkas perkara mereka dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," tambah Niky.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam peruntukan proyek pengadaan vidio pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik.

Namun, produksi video dalam proyek tersebut direncanakan menggunakan peralatan canggih, justru dalam pelaksanaannya hanya memakai peralatan sederhana seperti ponsel.

"Peran Kepala Dinas sebagai PA dan Kabid sebagai PPK tidak berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dari total anggaran Rp1,2 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972.270.269," jelas Niky.

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini