Selain itu, sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) disusun oleh Muhammad Rahman Aziz sebagai penyedia jasa, yang kemudian bekerja sama dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan.
Ketiga tersangka ditetapkan pada Kamis (9/1), dan pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berpotensi menjerat mereka dengan hukuman pidana berat.(*)
Editor : Editor Riau