Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

×

Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Bagikan berita
Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Selain itu, sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) disusun oleh Muhammad Rahman Aziz sebagai penyedia jasa, yang kemudian bekerja sama dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan.

Ketiga tersangka ditetapkan pada Kamis (9/1), dan pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berpotensi menjerat mereka dengan hukuman pidana berat.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini