PEKANBARU (SR) - Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan pemanggilan ulang terhadap selebgram Hana Hanifah dalam Kasus Dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa Hana Hanifah telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang diduga merugikan negara.
Namun, hingga saat ini, pengembalian dana tersebut belum diterima oleh penyidik.
“Yang bersangkutan sudah hadir minggu lalu dan menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara. Namun, sampai saat ini penyidik belum menerima uang tersebut,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan langkah berikutnya," tambahnya.Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa hingga kini total pengembalian dana dalam kasus dugaan korupsi tersebut telah mencapai Rp19,2 miliar.
Dari total 242 pegawai yang terlibat—terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli—sebanyak 176 orang telah melunasi pengembalian dana sepenuhnya, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil audit BPKP yang tengah berlangsung.(*)
Editor : Editor Riau