PEKANBARU – Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi dana bencana tahun anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/3).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono.
"Benar, perkara BPBD Siak telah diputus. Jaksa kami, Furqon Roy, hadir dalam persidangan tersebut," ujar Juriko melalui pesan singkat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Kaharuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman enam tahun penjara, Kaharuddin juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp829.816.063, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara.Putusan yang dijatuhkan terhadap Kaharuddin lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp829.816.063,65 subsidair empat tahun penjara.
Selain Kaharuddin, dua terdakwa lainnya juga menerima vonis dalam kasus ini yakni
Alzukri, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak pada 2022–2023, divonis dua tahun penjara serta denda Rp75 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.
Editor : Editor Riau