Eks Kalaksa BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

×

Eks Kalaksa BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Bagikan berita
Eks Kalaksa BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
Eks Kalaksa BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta dengan subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp98.306.763 dengan subsidair enam bulan penjara.

"Terdakwa Budiman juga harus membayar uang pengganti Rp73.730.072. Uang sebesar Rp15.800.000 dirampas untuk negara. Jika tidak membayar sisa uang pengganti sebesar Rp57.930.072, ia akan menjalani hukuman tambahan enam bulan penjara," jelas Juriko.

Vonis terhadap Alzukri dan Budiman juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Alzukri dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp98.306.763 subsidair 2,5 tahun penjara.

Sementara Budiman dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp73.730.072 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada Oktober hingga Desember 2022, ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas, seperti handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.

Kaharuddin, sebagai Kalaksa BPBD, memberikan instruksi kepada Alzukri, yang bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melakukan pembelian barang secara langsung dari toko-toko di Pekanbaru.

Keduanya kemudian bekerja sama dengan Budiman untuk memasukkan spesifikasi barang-barang tersebut ke dalam etalase e-katalog CV Budi Dwika Karya.

Melalui manipulasi ini, BPBD Siak membeli barang dari e-katalog yang telah disesuaikan, sehingga harga barang mengalami mark-up. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.109.844.681,39 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Siak.

Hingga saat ini, baik pihak JPU maupun para terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Para terdakwa pikir-pikir, kami (JPU) juga pikir-pikir," tutup Juriko.(*)

Editor : Editor Riau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini