"Kalau sekarang kita melihat sidang setiap hari bisa lebih 70. Melihat kapasitas yang ada di rutan yang ada di pengadilan, itu bisa 50. Untuk itu kita sepakat dilaksanakan sidang dijadwalkan pada pagi dan sore . Mudah2an secepatnya (pelaksanaan sidang offline)," tuturnya.
"Tadi juga disepakati, bila nanti ada pemeriksaan saksi harus secara online, bisa (dilaksanakan) online," sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam penegakan hukum di Pekanbaru.
Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih lancar dan adil.
"Kita ini tidak bisa berdiri sendiri secara parsial mempertahankan ego masing-masing. Kita harus berkerja bersama-sama bersinergi untuk melihat permasalahan di setiap instansi sehingga ada solusi dengan koordinasi dan kolaborasi. Dengan begitu, akan tercipta penanganan perkara yang efektif efisien," pungkas Kajari Pekanbaru.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi menegaskan kesiapan pihaknya jika proses sidang dilaksanakan secara offline. Termasuk, para Jaksa maupun sarana dan prasarana penunjang."Kalau tim kita, untuk Jaksa kita siap dengan sarpras (sarana dan prasarana,red) yang ada saat ini," ungkap Arief didampingi Kasubsi Prapenuntutan, Boris Senator Panjaitan.
Menurut dia, tentu ada juga hal-hal yang harus dibenahi demi kelancaran pelaksanaan sidang offline. "Di pengadilan terkait bongkar muat tahanan. Posisi parkir mobil dimana dan selnya bagaimana," lanjut Arief.
Begitu juga dengan percepatan pengeluaran tahanan dari rutan maupun lapas. Hal seperti itu juga dibahas dalam pertemuan tersebut. "Dan itu sudah dijawab semua (dalam pertemuan itu)," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum menyampaikan bahwa rata-rata sidang setiap harinya antara 70 sampai 80. Bahkan menurut dia, bisa lebih.
Editor : Mhd Ihsan