Semua nasabah yang memiliki pinjol legal pasti pernah merasakan diancam oleh DC lapangan melalui WhatsApp, telepon, SMS, dan sebagainya.
Namun kenyataannya ancaman tersebut yang berkedok menakut-nakuti nasabah galbay tersebut adalah settingan dari perusahan pinjaman online agar debitur segera membayar utang.
Jadi, saat Anda gagal bayar lalu ditakuti-takuti oleh Debt Collector ternyata itu hanyalah sebuah settingan atau sebuah drama yang di set oleh perusahaan pinjol.
Jika ada DC lapangan yang datang ke rumah Anda tidak mengikuti peraturan, dan tidak memenuhi SPO segera laporkan ke OJK.
Cara melaporkan Debt Collector kepada OJK:
1. Harus punya bukti
Anda harus punya bukti-bukti ancaman berupa foto, video, screenshoot dan lain sebagainya.2. Pastikan kronologinya
Debt Collector pasti akan mengirimkan Anda email. Pastikan Anda juga mencatumkan nama, nomor telepon, NIK KTP, serta kronologinya.
Setelah Anda menguraikan kronologinya lampirkan buktinya berupa pesan email tersebut.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Tools Pinjol