SINGGALANG - Wajib coab! 8 aplikasi pinjol ini dilindungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mudah cair meski sudah gagal bayar (galbay) di beberapa aplikasi pinjaman online. Kok bisa? Simak ulasannya berikut ini.
Pada artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id bakal membahas terkait 8 aplikasi yang dijamin OJK untuk siap digalbaykan. Pasalnya, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan dari lembaga keuangan.
Melansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "Galbay di 8 Aplikasi Ini Dilindungi OJK, Pinjolnya Mudah Cair Walaupun Galbay, Cek di Sini..." pada Senin, 6 Mei 2024.
Narator menginformasikan, bahwa di tahun 2024 bulan Februari tepatnya Peer to Peer (P2P) landing. ataupun pinjol legal telah mengalami kerugian sebesar Rp135,61 miliar.
Bahkan kerugian itu berdampak karena penurunan bunga lantaran semua pinjol tidak bisa memberikan bunga-bunga yang besar. Sebab, sudah diatur OJK.
"Kalau kita lihat lagi peraturan OJK yang terbaru di tahun 2024 semua pinjol wajib menurunkan bunga dan juga wajib untuk memangkas semua biaya-biaya lainnya yang memang tidak ditanggungkan oleh nasabah," katanya.Kendati demikian, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih optimis bisnis P2P landing itu akan tetap naik.
"Walaupun nanti jika terus menurun otomatis mereka (OJK) akan segera membuat peraturan baru. Mungkin saja bisa menaikkan bunganya," katanya.
Menurut narator, beberapa alasan yang bisa membuat pinjol legal mengalami kerugian adalah banyaknya masyarakat Indonesia yang beralih ke pinjol ilegal. Salah satunya Pundikas.
"Informasinya Pundikas saat ini sudah diblokir. Jadi Sekarang Pundikas sudah tidak ada di App Store, dan banyak sekali nasabahnya yang kelimpungan Pundika sudah diblokir," katanya.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Desi Sutriani