Enak Nih! Uang Pensiun Anggota DPR Diberikan Seumur Hidup, Segini Besarannya

×

Enak Nih! Uang Pensiun Anggota DPR Diberikan Seumur Hidup, Segini Besarannya

Bagikan berita
Potret anggota DPR RI. (Foto: Infobanknews)
Potret anggota DPR RI. (Foto: Infobanknews)

SINGGALANG - Enak nih! Uang pensiun Anggota DPR diberikan seumur hidup, segini besarannya.

Media sosial X sempat ramai karena pembahasan tentang uang pensiunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Warganet menyoroti fakta bahwa anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, namun mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Tahun 2024 menandai akhir periode anggota DPR 2019-2024, yang berarti bagi mereka yang tidak terpilih lagi, masa jabatan mereka berakhir.

Namun, aturan mengenai uang pensiun anggota DPR sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980.

Menurut undang-undang tersebut, uang pensiunan diberikan seumur hidup hingga saat anggota DPR meninggal dunia.

Namun jika sudah meninggal dunia, uang tersebut diberikan kepada istri, atau suami dengan besaran 72% dari gaji pensiunan.

Sementara itu, jika pensiunan DPR menjabat kembali menjadi pimpinan lembaga tertinggi, atau tinggi maka uang pensiunan diberhentikan.

Lantas, berapa gaji pensiunan anggota DPR yang sudah tidak menjabat?

Melansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Rabu, 8 Mei 2024, berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S520/G/MK.02/26 dan surat edaran Sekjen DPR RI nomorKU00/9414/AR DPR RI G1/20 uang pensiun anggota DPR ditetapkan sebesar 60% dari gaji pokok mereka setiap bulan.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini