Jika anggota DPR merangkap sebagai Ketua maka mendapat uang pensiun sebesar Rp3,2 juta per bulan.
Jika anggota DPR merangkap sebagai Wakil Ketua maka mendapat uang pensiun sebesar Rp27 juta per bulan.Sementara itu jika anggota DPR yang tidak merangkap jabatan akan mendapat uang pensiun sebesar Rp2,52 juta per bulan. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
