Mengenal Tapera Iuran yang Potong 3 Persen Gaji Karyawan, Ini Jenis Pekerja yang Terdampak

×

Mengenal Tapera Iuran yang Potong 3 Persen Gaji Karyawan, Ini Jenis Pekerja yang Terdampak

Bagikan berita
Ilustrasi perumahan. (Foto: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan. (Foto: BP Tapera)

SINGGALANG - Mengenal 4 hal soal Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), iuran yang potong 3% gaji karyawan.

Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada Senin, 27 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut gaji para pekerja akan dipotong 3% di setiap bulannya.

Tapera ini merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan Perumahan.

Berikut poin-poin penting dalam aturan dana Tapera 2024 dihimpun dari PP nomor 21 tahun 2024.

Peserta dana Tapera

Dilansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Selasa, 28 Mei 2024, peserta dana Tapera ini merupakan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar ini.

Jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera

- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini