Aturan OJK Mulai Galak, Awas Aplikasi Pinjol Ilegal Bakal Bangkrut, Nasabah Galbay Merapat!

×

Aturan OJK Mulai Galak, Awas Aplikasi Pinjol Ilegal Bakal Bangkrut, Nasabah Galbay Merapat!

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: Raja Galbay)
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: Raja Galbay)

SINGGALANG - Aturan OJK mulai galak, aplikasi pinjol ilegal bakal bakrut. Pasalnya, banyak diantara mereka yang tidak sanggup memenuhi modal yang telah ditetapkan lembaga keuangan.

Pada artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan peraturan bahwa aplikasi pinjaman online wajib untuk menambah modal hingga Rp25 miliar agar bisa terus beroperasi.

Aturan OJK untuk mendirikan sebuah pinjaman online perlu modal minimal Rp25 miliar.

Hal itu sesuai dengan aturan POJK tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Melansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Tahun 2024 Kiamat Bagi Pinjol!!! Yes Aturan OJK Mulai Galak" pada Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut narator, aturan tersebut merupakan berita baik karena aplikasi pinjol yang abal-abal akan berakhir dan akan menghilang dengan sendirinya.

"Karena mereka tidak bisa mendirikan sebuah aplikasi pinjol dengan hanya modal Rp10 juta saja dan mereka bisa mendapatkan keuntungan yang besar dari bunga-bunga utang nasabah yang mereka berikan pinjaman," katanya.

So, ke depan sudah tidak ada lagi pinjol aabal-abal yang bakal berdiri apalagi dengan modal yang terbatas.

"Mereka memberikan pinjaman online kepada masyarakat Indonesia namun bunganya sangat mencekik dan bunganya sampai memberatkan masyarakat," katanya.

Apalagi, kata nataror, jika nasabah yang gagal bayar (galbay) biasanya pinjol dengan modal yang rendah itu proses penagihannya sangat-sangat buruk.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini