Rayuan Menkeu Sri Mulyani: Pegawai yang Bekerja di IKN Bebas Pajak

×

Rayuan Menkeu Sri Mulyani: Pegawai yang Bekerja di IKN Bebas Pajak

Bagikan berita
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Sekretariat Negara)
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Sekretariat Negara)

SINGGALANG - Rayuan Menteri Keuangan (Menteri) Sri Mulyani kepada pegawai tertentu yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Yakni, dibebaskan PPh 21.

PPh 21 atau PPh Pasal 21 adalah Pemotongan Atas Penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri, termasuk karyawan.

Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan Menteri Keuangan PMK yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan Ibu Kota Nusantara.

Melansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Sabtu, 1 Juni 2024, PMK Nomor 28 Tahun 2024 ini dikeluarkan untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut PP Nomor 12 Tahun 2023.

Dalam pasal 2 ditegaskan bahwa fasilitas PPh, PPN, PPNBM, serta kepabeanan diberikan di IKN dan daerah mitra.

Ada 9 rincian intensif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modal atau mendirikan usaha di IKN.

Salah satunya adalah pajak penghasilan untuk pegawai tertentu di IKN.

Pegawai tertentu di IKN diberikan fasilitas PPh pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah dan bersifat final.

Ketentuan ini berlaku hingga tahun 2035, dan pegawai harus bertempat tinggal di IKN dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Sebelum PMK nomor 28 Tahun 2024 terbit, mitra daerah di kawasan IKN sudah mendapatkan fasilitas PPh berupa tax holiday.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini