Pinjamwinwin Apakah Pinjol Legal atau Ilegal? Kok Penagihan Debt Collector Gitu Banget Ya

×

Pinjamwinwin Apakah Pinjol Legal atau Ilegal? Kok Penagihan Debt Collector Gitu Banget Ya

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

SINGGALANG - Pinjamwinwin apakah pinjol legal atau ilegal?. Pasalnya, salah satu risiko yang paling ditakuti nasabah gagal bayar adalah ditagih DC lapangan ke rumah.

Pada artikel ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas aplikasi pinjol Pinjamwinwin.

Melansir dari kanal YouTubd Kocheng Hoki pada Minggu, 2 Juni 2024 bahwa salah satu risiko yang paling ditakuti oleh nasabah gagal bayar adalah didatangi DC lapangan ke rumah.

Ada yang menilai aplikasi pinjol Pinjamwinwin merupakan pinjaman online ilegal karena cara penagihannya yang barbar.

"Tapi faktanya adalah Pinjamwinwin merupakan aplikasi pinjol legal OJK, mereka terdaftar resmi di OJK," kata narator.

Tak heran, jika nantinya ada DC lapangan Pinjamwinwin yang ditugaskan oleh pihak perusahaan pinjol untuk datang menagih utang ke rumah nasabah galbay.

"Tapi hingga saat ini setahu saya Pinjamwinwin belum memiliki DC lapangan," katanya.

Intinya, kata narator, nasabah tidak boleh takut ada atau tidaknya DC lapangan yang datang ke rumah Anda.

"Karena pinjaman online tidak ada risikonya berat. Risiko yang paling menyusahkan adalah terdaftar Slik OJK," katanya.

Dikatakan berat risiko masuk Slik OJK, jelas narator, karena akan terkendala jika suatu saat Anda ingin mengajukan kredit ke Bank atau pinjol lainnya. Salah satunya pengajuan KPR.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kocheng Hoki
Bagikan

Berita Terkait
Terkini