4 Aturan OJK yang Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Siap-siap Telat Bayar Aman, Utang Lunas

×

4 Aturan OJK yang Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Siap-siap Telat Bayar Aman, Utang Lunas

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

SINGGALANG - 4 aturan OJK yang melindungi nasabah galbay pinjol. Siap-siap telat bayar aman, utang lunas.

Dalam artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait 4 aturan OJK yang melindungi nasabah gagal bayar pada pinjaman online.

Peraturan tersebut dalam draft OJK pada Januari tahun 2024.

Melansir dari kanal YouTube Bang Tri pada Sabtu, 1 Juni 2024, berikut 4 aturan OJK yang bisa melindungi nasabah galbay:

1. Penagihan pinjol diperketat

OJK resmi menetapkan terkait aturan penagihan yang diperketat. Dengan begitu, pengalihan secara kasar, intimidasi tidak ada lagi.

Karena penagihan Debt Collector yang menggunakan kata-kata kasar maupun memperlakukan nasabah gagal bayar dengan kasar sudah dilarang oleh OJK.

Jika Debt Colector tersebut tetap nekat akan ada konsekuensi hukumnya.

So, debitur tidak perlu takut dengan Debt Collector jika diancam dan diintimidasi ataupun melakukan hal-hal buruk.

Jika ada Debt Collector nakal segera saja laporkan ke OJK karena penagihan DC tersebut sudah jelas tertuang dalam peraturan terbaru OJK.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Bang Tri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini