SINGGALANG RIAU - Baru dua bulan hirup udara segar, seorang residivis kasus curanmor berinisial AS (29) kembali ditangkap polisi di Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan pelaku diamankan lantaran melakukan aksi curanmor di 3 TKP di Kota Pekanbaru.
“Saat diintrogasi pelaku mengaku telah beraksi di Jalan Durian, Jalan Teratai dan di Jalan KH Ahmad Dahlan,” kata Kapolsek.
Pelaku mengakui melakukan aksinya besama rekannya yang saat ini sudah ditetapkan DPO.
“Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 3 unit sepeda motor bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita,” kata Kompol Jorminal.
Kapolsek menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan kecanduan narkoba."Hasil curiannya digunakan untuk mengkonsumsi narkoba yang rata-rata dijual seharga 2 juta rupiah," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Suakajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan