SINGGALANG - Per tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru bagi penyedia Pinjol (Pinjaman Online) dan penerima dana.
Ada pro kontra terkait keuntungan dan kelebihannya, sebelum itu simak dulu apa saja 7 aturan baru Pinjol yang mulai berlaku pada tahun 2024 tersebut.
1. Bunga pinjol turun 75%
Dalam edaran surat resmi OJK, bunga pinjol yang awalnya 0,4% per hari atau 12% perbulan menjadi kurang 75% secara bertahap untuk 3 tahun ke depan dengan rincian berikut.
- Per 1 Januari 2024 menjadi 0,3% per hari atau maksimal 9% per bulan
- Mulai 1 Januari 2025 menjadi 0,2% per hari atau maksimal 6% per bulan
- Tanggal 1 januari 2025 ke 0,1% per hari atau 3% per bulan
- Pinjaman produktif maksimal 0,067% per hari atau 2% per bulan per Januari 2026.
2. Denda Keterlambatan
Kedua, besaran denda adalah batas maksimal bunga pinjaman dan penambahan keduanya tidak boleh lebih dari pokok pinjaman (maksimal pembayaran 2 kali lipat) jika debitur berakhir Galbay.3. Cuma 3 Pinjol
Ketiga menurut OJK, debitur tidak boleh pengajuan lebih dari 3 Pinjol agar menyelamatkan pihak pemberi dan penerima. Sehingga, debitur yang niat Pinjol dan berakhir Galbay tidak akan adalagi.
4. Debt Collector
Keempat, OJK menjelaskan bahwa Debt Collector hanya boleh nagih dari 8 pagi sampai 8 malam wajib menunjukkan surat resmi beserta foto identitas serta ada beberapa aturan penagihan pasa aturan keempat.
Editor : RC 021