SINGAGLANG - Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menduga izin tambang ormas keagamaan berpotensi jebakan.
Menurut Din Syamsuddin, tata kelola tambang dengan sistem izin usaha pertambangan atau IUP, dan kontrakarya adalah sistem era kolonial Belanda.
Din Syamsuddin menyebutkan, sistem IUP yang diterapkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan konstitusi terlebih sistem belakangan ini terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara.
"Banyak yang menyalahgunakan sistem ini mulai dari level Bupati, Gubernur hingga Direktorat Jenderal dalam mengeluarkan IUP dijadikan sebagai sumber korupsi," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat, 7 Juni 2024.
Din Syamsuddin mengatakan, jika ormas keagamaan masuk ke dalam lingkaran struktural itu maka siapa lagi yang diharapkan bisa memberi solusi.
Meski begitu, Din Syamsuddin berusaha untuk husnuzon atau berbaik sangka terhadap pemberian konsesi tambang ini sebagai bentuk perhatian pemintah.
"Namun pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua ormas Islam itu," katanya.Sebagai warga Muhammadiyah, Din Syamsuddin pun meminta PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran pemerintah tersebut.
Dikabarkan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang pelaksana kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi itu terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location