SINGGALANG RIAU - Dua kurir narkotika jenis sabu, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam, dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Keduanya terbukti bersalah dalam peredaran gelap 64 kilogram sabu jaringan internasional yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tahun 2023.
Vonis itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi, Rabu (12/6/2024).
"Benar, sidang vonis telah selesai pada Senin 10 Juni 2024 di PN Pekanbaru," kata Arief.
Arief mengatakan, vonis itu sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejari Pekanbaru.
"Mejelis menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum," katanya.Arief menjelaskan, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa yang merupakan kurir atau becak darat sabu-sabu 64 kilogram jaringan nasional tersebut.
Sedangkan hal-hal memberatkan, Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.
"Para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan sikap JPU terhadap putusan tersebut juga menyatakan upaya hukum banding," tegas M Arief.
Editor : Mhd Ihsan