Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada September 2023 bersama 64 kilogram sabu.
Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah 2 kali bekerja atas perintah Abang (DPO).
Pertama, pada Selasa 5 September 2023 di Kabupaten Pelalawan para terdakwa berhasil menjemput 10 paket besar narkoba yang dibungkus dalam kemasan teh cina.
"Kedua, pada Jumat, 8 September 2023 di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket besar sabu dan saat itu terdakwa Syadfiandi Adrianto ditangkap saat memindahkan barang haram itu ke mobil," pungkasnya.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan