4,5 Kilogram Sabu dan 3.791 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Pekanbaru

×

4,5 Kilogram Sabu dan 3.791 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Pekanbaru

Bagikan berita
4,5 Kilogram Sabu dan 3.791 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Pekanbaru
4,5 Kilogram Sabu dan 3.791 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - Sebanyak 4,5 kilogram sabu dan 3.791 pil ektasi dimusnahkan di halaman Mapolresta Pekanbaru, Kamis (13/06/2024).

Pemusnahan narkoba yang merupakan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang.

Manapar mengatakan, barang haram itu diamankan dari 5 tersangka dibeberapa lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

"Kita musnahkan barang bukti tangkapan ini dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air yang sudah dicampur cairan pembersih lantai," katanya.

Pantauan Singgalang, pemusnahan barang bukti itu diawali dengan pengecekan uji forensik oleh tim Polda Riau.

"Semua barang bukti tersebut benar mengandung bahan terlarang dan juga ditemukan narkotika jenis varian baru yang disebut nefetrum," tuturnya

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat menggunakan paa 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini