"Sedangkan YP akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian," tutup Kapolsek.
Kontributor: Mhd IhsanBaca juga: Serahkan Penghargaan di HUT Bhayangkara Ke-78, Pj Gubernur Riau: Mari Bersama Kita Dukung Polri
Editor : rahmat