15 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Riau

×

15 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Riau

Bagikan berita
15 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Riau
15 Tahun Menghilang, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Riau

SINGGALANG RIAU - 15 tahun kabur dari pengejaran Kajaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, akhirnya terpidana kasus penipuan bernama Dewi Sartika ditangkap.

Perempuan berusia 48 tahun itu merupakan seorang kontraktor yang divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian 2010 silam.

Hal itu dibenarkan Wakajati Riau Sri Hartatie mengatakan Dwi Sartika ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Terpidana ini kabur sejak 2019. Ia ditangkap pada Senin (22/7/2024) sore di perumahan Vila Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," ujarnya.

Wakajati menjelaskan, tim Tabur sudah mengintai aktivitas terpidana selama tiga hari sebelum ditangkap.

Sri Hartatie menjelaskan sebelumnya Dewi Sartika kabur setelah ia divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian karena menipu korbannya sekitar Rp30 juta lebih.

"Dewi Sartika dijerat atas kasus penipuan (378) dan divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011," katanya.

Kemudian, status hukum itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011.

"Terakhir, kasus itu juga diketuk palu oleh Mahkamah Agung Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012. Namun saat akan dieksekusi terpidana menghilang," jelas Sri Hartatie.

Pantauan Singgalang, Dewi Sartika terlihat keluar dari Kantor Kejati Riau menggunakan rompi berwarna merah. Ia dikawal langsung Aspidum Kejati Riau, Silpia Rosalina dan Asintel Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi dan sejumlah jaksa lainnya.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini