Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan