"Para Tersangka akan dijerat menggunakan paa 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd IhsanKedok Usaha Laundry, Pemasok Narkoba di Pekanbaru Dibekuk Bersama Ribuan Pil Haram
Berita Terkait