Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

×

Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Bagikan berita
Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

SINGGALANG RIAU - Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 9,5 tahun penjara.

Terdakwa Akhmad Mujahidin diketahui menggelapkan dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau tahun ajaran 2019.

Sebelumnya, dalam catatan belanja BLU sebanyak Rp122,69 miliar terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru baru-baru ini.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Kamis (8/8).

"Iya. Sudah putus. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Rionov.

Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti sebesar Rp7.367.767.483 terhadap kerugian negara.

"Satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun," lanjut Rionov.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini