Selain Akhmad Mujahid, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya juga divonis.
Berbeda, Veni dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.
Mendengar vonis itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd Ihsan