Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

×

Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Bagikan berita
Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 9,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Selain Akhmad Mujahid, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya juga divonis.

Berbeda, Veni dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Mendengar vonis itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini